Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Lahan, 2 ASN Halbar Diberhentikan Sementara

“Nah, jika putusan pengadilan menyatakan kedua tersangka tidak bersalah maka SK pemberhentian akan dipulihkan kembali, dan apabila putusan pengadilan dinyatakan bersalah maka bupati menerbitkan SK pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

Mengenai hak-hak kedua ASN itu sementara hanya menerima 50 persen dari gaji sebelumnya sejak SK pemberhentian sementara ditetapkan.

“Jadi kita tunggu putusang pengadilan saja, kalau dinyatakan tidak bersalah hak mereka juga akan dipulihkan,” pungkas Fransiska.(mg01/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *