Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Lahan, 2 ASN Halbar Diberhentikan Sementara

MALUTTIMES – Dua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara diberhentikan sementara dari status kepegawaian karena terlibat dan telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan tahun anggaran 2021.

Keduanya adalah mantan Kepala Bagian Pemerintahan Halbar, DS alias Demianus Sidete dan Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan Halbar, Rahmat Siko.

“Sesuai peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) nomor 3 tahun 2020 itu sudah jelas. Jadi dua PNS yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara dari PNS selama mereka menjalani sidang,” kata Fransiska Renjaan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Halmahera Barat, Selasa (15/8/2023).

Fransiska mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Bupati James Uang terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian semenatara dari status PNS.

“Sekarang kami masih menunggu surat pemberitahuan penahanan dari kejaksaan. Apabila surat itu sudah ada maka akan segera disposisi ke pak bupati lalu kami membuat SK pemberhentian semenatara,” katanya.

Pemberhentian sementara kedua ASN tersebut akan berlaku selama keduanya menjalani proses persidangan hingga adanya putusan pegadilan yang inkrah dalam kasus tersebut.

“Nah, jika putusan pengadilan menyatakan kedua tersangka tidak bersalah maka SK pemberhentian akan dipulihkan kembali, dan apabila putusan pengadilan dinyatakan bersalah maka bupati menerbitkan SK pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *