“Saya selalu mendampingi, dan kami menunggu proses dari Kejaksaan setiap mereka diperiksa dan kami mendampingi. Karena proses hukumnya seperti itu,” terangnya.
Mengenai materi perkaranya, Arnol menerangkan bahwa itu adalah pengadaan tanah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Sedangkan Pemda Halbar yang menyediakan.
Arnol mempertanyakan temuan sebesar Rp543 juta. “Apakah dari BPK atau BPKP kami belum tau sampai sekarang kerugian negara,” ucapnya.
Ia berpendapat jual beli lahan itu dari Appraisal bukan dari kliennya. Karena tidak ada hak untuk penetapan harga tanah.
“Terkait dengan kerugian negara atau tidak itu nanti pada saat persidangan baru dibuktikan,” ucapnya.
“Di persidangan sudah berbicara tentang materi, dan itu strategi kami. Kami tidak bisa buka disini dan kami sudah persiapkan. Kami juga mempunyai materi yang cukup untuk pembelaan pada saat persidangan,” tandas Arnol.(mg01/red)