Begini Penjelasan Kepala Disperkim-LH Halbar Tentang Penerima RTLH Keluarga Arifin Pangadi

MALUTTIMES – Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) Halmahera Barat (Halbar), Adrijal Hena menyebut penyebab keluarga Arifin Pangadi diganti dari daftar calon penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Marimabati adalah tidak terpenuhinya syarat yang diminta.

“Salah satu persyaratan mendasar adalah ketersediaan lahan. Calon penerima Arifin dalam persoalan lahan sampai waktu verifikasi kemarin tidak memenui persyaratan, karena lahan calon penerima yang telah pondasi berada diatas lahan bersertifika orang lain,” ungkap Adrijal kepada maluttimes.com, Sabtu (12/8/2023).

Ia mengaku, keluarga Arifin Pangadi memang masuk dalam kategori calon penerima bantuan RTLH, namun terkendala lahan. Karena ini masih dalam masa tenggang waktu pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Marimabati agar menyelesaikan persoalan tersebut agar yang bersangkutan bisa masuk dalam daftar penerima.

“Kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah desa,” ucapnya.

“Kami mendesak untuk pihak pemerintah desa dapat menyelesaikan persoalan secara bijak dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga kegiatannya tidak tertunda lama. Kami menunggu kebijakan pemdes,” kata Adrijal menambahkan.

Adrijal menghimbau kepada calon penerima bantuan RTLH lainnya agar tidak terburu-buru ketika menerima bantuan, harus menunggu penetapan.

“Kami himbau kepeda calon penerima bantuan kedepan jangan dulu membangun sebagai bentuk ketersediaan swadaya calon penerima, nanti menjadi persoalan baru. Harap menunggu penetapan baru diarahkan oleh tim teknis,” tutupnya.(mg01/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *