“Iya tidak menutup kemungkin, karena ini kan tahun politik jadi kita harus profesional dan menjaga pemilu ini damai juga,” kata Kusuma menambahkan.
Kusuma enggan merinci dugaan adanya aliran dana yang mengalir ke pemilik lahan yakni Wakil Ketua II DPRD Halbar, Riswan H Kadam.
“Itu memang sudah masuk di materi penyidik. Jadi saya tidak bisa memberikan yang detail seperti itu,” ucapnya.
Dia menyebut, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak PIdana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Untuk sekedar diketahui, kasus jual beli lahan ini terjadi markup atau penggelembungan harga lahan seluas 3.760 persegi yang dibeli oleh Pemkab Halbar menggunakan APBD tahun 2021 senilai sebesar Rp543.061.952.
Lahan tersebut rencananya dihibahkan untuk pembangunan Kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara.(mg01/red)