MALUTTIMES – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara diminta bersabar. Proses pembayaran gaji ke-13 sedang dalam proses administrasi.
Hal ini disampaikan Kabag Prokopim (Humas) Setda Halbar, Ramli Naser, Kamis (20/7/2023).
“ASN Halbar dihimbau tetap tenang dan bekerja seperti biasa sehingga pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” ucap Ramli.
Ramli juga menghibau kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak membuat gaduh menghadirkan opini seakan Pemda Halbar enggan membayar gaji ke-13 ASN.
“Pemda Halbar tetap membayar hak ASN karena itu adalah kewajiban Pemda,” ucapnya lagi.
Ramli mengemukakan, mengacu pada pasal 12 PMK nomor 39 tahun 2023 yang mengatur waktu pelaksanaan pembayaran gaji ke-13, sesuai isyarat PMK 39, bunyi pasal 12 PMK tersebut ayat (1) gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni 2023. Ayat (2) dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat di bayarkan setelah bulan Juni 2023. Kemudian pada ayat 3 menegaskan nilai atau besaran gaji ke-13 dibayarkan sesuai komponen gaji pada bulan Mei 2023.
“Jadi makna tafsiran kata setelah bulan Juni berarti bisa jadi bulan Juli, bisa bulan Agustus dan seterusnya, asalkan tidak melewati tahun 2023, kan begitu. Jadi kalau bicara terlambat sesuai isyarat PMK ya Pemda Halbar belum terlambat dalam pembayaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemda Halbar tidak akan berlama lama untuk pembayaran gaji ke-13 ASN.
“Saat ini sudah menyiapkan skema dan administrasi pembayaran gaji ke-13 sehingga di minggu terakhir bulan Juli sudah mulai di proses. Ada kemungkinan terbayarkan bersamaan dengan gaji regular bulan Agustus,” tandasnya.(mg01/red)