Ini Penyebab Keterlambatan Pemeriksaan Reguler Dana Desa di Kepsul

“Jadi, pemeriksaan terhadap DD dan ADD tahun anggaran 2022 secara lengkap akan dilakukan setelah Tahun Anggaran itu berakhir di tanggal 31 Desember 2022 dan jelas diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 bahwa, desa masih diberi waktu hingga tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dapat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes mereka,” jelasnya.

Dari tiga item kegiatan tersebut, tersisa pemeriksaan reguler yang belum selesai dilaksanakan.

“Ada sekitar beberapa kecamatan yang sudah selesai melakukan pemeriksaan reguler. Ini tim turun pemeriksaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2022 jadi, untuk Kecamatan Sulabesi Tengah, Sulabesi Timur, Sulabesi Selatan, Sulabesi Barat terus Kecamatan Mangoli Barat dan Mangoli Utara suda selesai. Sekarang mau masuk di (kecamatan) kota Sanana ,” pungkasnya.

Terpisah, mantan Plt Kepala Inspektorat Neovita ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa (27/6/2023) membantah disebut menghambat proses pemeriksaan reguler Dana Desa. Sebab dirinya menjabat sebagai Plt Kepala Inspektorar pada tanggal 19 Januari 2023 sehingga tidak tersangkut paut dengan pemeriksaan Dana Desa tahun 2022.

“Saya kan sudah bilang saya tidak ada sangkut paut dalam pemeriksaan desa 2022 karena saya plt nya di 2023. Masa pemeriksaan 2022 saya yang mau tandatangan surat tugas. Saya bukan dalang untuk perhambat pemeriksaan, karena saya harus masuk dalam pemeriksaan 2023 bukan 2022,” katanya.

“Jadi dalang keterlambatan pemeriksaan bukan saya karena saya SK-nya dari tanggal 19 Januari,” sambung Neovita.(tem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *