Warga Mengamuk di Kantor Kejari Halbar, ini Masalahnya

Meski demikian, Fahmi menyatakan selalu siap dan koperatif memberi keterangan jika dipanggil kembali oleh penyidik.

“Soal saya mangkir ini saya sudah tanya kepada yang bersangkutan Lutfi, cuma dia bilang nanti tanya kepada wartawan, kalau memang itu dia penyerang pribadi saya maka saya tidak terima, karena ini institusi jadi harus minta maaf ke saya. Kalau dia tidak minta maaf dalam waktu 24 jam maka saya akan melapor karena ini sudah pencemaran nama baik saya,” ancamnya.

“Saya ini welcom saya kalau dipanggil dan diperiksa saya siap dan saya akan datang,” sambung Fahmi.

Dia menjelaskan terkait dengan massa yang hadir saat itu bukan untuk menghalangi proses hukum perkara tersebut.

“Saya bukan mau menghalangi proses hukum, ini justru saya mendukung supaya kasus ini jadi terang benderang,” ujarnya.

Fahmi menambahkan, perkara ini menjadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara pada tahun 2021.

“Itu ada temuan senilai Rp69 juta dan itu sudah pengembalian adanya kerugian negara itu. Kalau fisik pekerjaannya juga telah selesai dan tidak apa-apa,” katanya.

“Sekarang pertanyaannya apa yang dirugikan dalam kasus ini,” tandasnya.(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *