MALUTTIMES – Sebanyak tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara tidak menghadiri paripurna istimewa dalam rangka peresmian pengucapan sumpah antar waktu Wakil Ketua DPRD dan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW), Jumat (19/5/2023).
“Dalam pelantikan tadi ada sekitar tujuh orang anggota DPRD yang tidak hadir paripurna,” ucap Sekretaris Dewan (Sekwan) Ali Umanahu di ruangan kerjanya, Jumat (19/5/2023).
Ali menyatakan tidak akan ada sanksi terhadap tujuh orang anggota DPRD tersebut.
“Bukan karena ada apa apanya, sehingga mereka tidak hadir, tetapi karena sementara tugas perjalanan keluar daerah. Kalau untuk Fredi Prangkuan sendiri, yang bersangkutan sementara dalam masa menjalani hukuman di Lapas Sanana,” ujarnya.
Dia menjelaskan, anggota DPRD diberi sanksi jika berturut-turut enam kali tidak menghadiri rapat ataupun sidang.
“Untuk pak Hamja Sangadji agenda rapat belum pernah lalai sebenarnya, hanya saja beliau juga belum tahu agenda pelantikan ini, kalau agenda badan musyawarah sih ada, cuman kapan pelaksanaannya beliau belum tahu,” katanya.(tem)