Ia menambahkan, praktek pengelolaan anggaran publik yang demikian sangatlah bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dinilai secara khusus melanggar ketentuan UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Pada prinsipnya, publik Kepulauan Sula akan memberikan atensi khusus dengan terus mengawal kasus ini hingga menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tandasnya.(tem)