“Arman Duwila dalam memasukkan nama-nama BLT terdapat nama siluman. Dia juga memasukan nama-nama penerima BLT itu ada dua orang adik kandung, dan sepupu kandung. Termasuk ada warga yang diluar dari Desa Wainib,” kata Wandi Kailul.
“Oleh karena itu, kami mendesak Bupati Kepulauan Sula agar segera mencopot Kepala Desa Wainib, mendesak Inspektorat Segera Prilksa Kepala Desa Dan Bendahara Desa Wainib, mendesak Kejari Sanana segera periksa Kepala Desa Wainib dan mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Segera mengevaluasi BPD Desa Wainib,” pintanya.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Asisten I Setda Kepulauan Sula, Zaidun mendukung aksi tersebut. Menurutnya Kades Wainib telah melanggar aturan terkait pergantian perangkat desa.
“Karena selain dugaan korupsi ada kebijakan kepala desa yang menggantikan perangkat desa Wainib atas dasar suka dan tidak suka. Itu telah melanggar peraturan yang berlaku,” katanya.
Zaidun mengatakan, jadwal pemanggilan Kades Wainib akan diagendakan pada hari Senin mendatang untuk dimintai klarifikasi, bermasa Camat Sulabesi Selatan Mahyudin Umasangadji, dan Kabag Pemerintahan Suwandi H Gani.
“Karena hari Senin ini ibu bupati sudah hadir disini,” pungkasnya.(tem)