Honorer Harus Tahu! Ini Kelompok yang Tak Masuk Pendataan non ASN

Bagi kelompok yang terdaftar, Suharmen menjelaskan jika pendataan non-ASN ini tidak langsung menjadikan mereka sebagai ASN. Sebab ada proses panjang yang harus dilakukan.

“Memang salah satu tujuannya adalah itu. Tetapi tentu ada formulasi kebijakan. Tapi pentingnya pendataan ini membangun tenaga non-ASN ni secara manusiawi,” katanya menambahkan.

Meski demikian, kelompok yang tercatat dalam pendataan non ASN ini tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

4. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Demikian informasi terkait pendataan non ASN.

 

Artikel ini telah diterbitkan oleh detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *