Diduga Korupsi, Warga Lapor Kades Waitina ke Jaksa

“Kepala desa diduga menggelapkan anggaran rehab rumah tidak layak huni tahun 2020 yang bersumber dari DD senilai Rp 17.000,000 dan pembuatan jamban/MCK warga tahap I, tahap II dan III senilai Rp 572.206,900 yang diduga fiktif,” bunyi laporan warga.

Dalam laporan itu, warga juga mencantumkan undang-undang sebagai dasar laporan diantaranya, Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001.

Kasi Intelijen Kejari Sanana, Meizar R Sataf ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah menerima laporan warga tersebut.

“Kita sudah terima laporan pengaduan dari masyarakat. Kita akan lakukan telaah, akan membuat proses surat pengantar ke Inspektorat karena memang prosedurnya seperti itu,” ujar Meizar.

“Kita harus ke Apip dulu. Laporan memang kita terima tetapi selebihnya kita serahkan kepada Inspektorat selaku Apip untuk mengecek apakah terjadinya mal administrasi atau ada perbuatan melawan hukum seperti Itu,” tambahnya.(tem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *