Tak hanya itu, lanjut Mulkin, nama-nama penerimaan bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021 sebagian telah dihapus oleh kepala desa dan digantikan dengan nama-nama yang baru.
“Seharusnya jika ada nama baru yang diusulkan untuk penerimaan manfaat BLT, harus melakukan musyawarah bersama masyarakat dan BPD,” ujarnya.
Berikut poin tuntutan aksi warga Desa Wainib;
- Mendesak Bupati Kabupaten Kepulauan Sula segera menonaktifkan kepala desa Wainib
- Mendesak Inspektorat Periksa Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Wainib
- Mendesak Kepala Desa Wainib Segera Memberikan Gaji dan Tunjangan aparat desa yang diberhentikan pada 10-14 Januari lalu
- Mendesak pemerintah daerah mengevaluasi BPD Desa Wainib
- Mendesak Bupati Kepulauan Sula Memberhentikan Camat Sulabesi Selatan.(tem)