“Setelah melakukan sosialisasi, dan mengumpulkan data-data dokumen asal usul desa, yang pertama sejarah desa, berita acara pembentukan desa, kemudian batas wilayah dari sisi laut dan sisi darat. Tapi penetapan dan penegasan batas desa tidak menghilangkan hak kepemilikan masyarakat,” pungkasnya.(tem)
Pemda Kepsul Bentuk Tim Penegasan Desa atasi Masalah Tapal Batas

