Dijelaskan, dalam tugas dan fungsi ada beberpa poin yakni, pertama; panitia kabupaten harus membentuk tim penegasan batas, kedua; melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa, ketiga; penetapan batas desa harus dianggarkan dalam APBD, keempat; menyusun Peraturan Bupati (Perbup) untuk penegasan batas desa dan dilaporkan kepada Gubernur dan Mendagri.
“Jadi poin kedua dan pertama kita sudah buat. Sedangkan tahapan yang lain harus kita lakukan. Besok saya akan rapat bersama tim penegasan batas desa, agar mereka tahu tugas dan fungsinya,” kata Suwandi ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/8/2022).
Menurutnya, penegasan batas desa sesuai dengan permendagri 54 tahun 2016 itu adalah mengedepankan yuridis, dan musyawarah mufakat.
“Artinya pemerintah daerah memfasilitasi, penelitian dan pengumpulan dokumen. Yang pertama sosialisasi dulu di masyarakat,” ujarnya.
Dia menambahkan, tugas tim adalah melakukan sosialisasi dan meninfentarisir dasar hukum tertulis maupun hukum lainnya terkait dengan batas desa.