Gegara ‘Chat’ di Grup WhatsApp, Seorang Kontraktor di Kepsul Adukan Warga ke Polisi

Sebagai Kuasa Hukum dari Andreas, Adha meminta kepolisian agar dapat menindak tegas RL alias Rahman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena dalam pasal 27 ayat (3) undangan-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik Jo pasal 311 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana,” tandasnya.

Sementara itu, Bamin SPKT Sihf III Polres Kepulauan Sula, Bripka Husni Teapon ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan tersebut.

“Laporan sudah dibawa ke meja sium (pelayanan), setelah itu baru diserahkan kepada Kapolres,” katanya.

Terpisah, RL alias Rahman ketika dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan, membenarkan chat yang dilontarkan di dalam grup WhatsApp itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *