Lanjut Adha, pernyataan itu muncul saat beredar sebuah link berita online dengan judul ‘Pemda Kepsul Digugat Toko Venus Rp3 miliar’. Namun, secara terpisah Rahman langsung mengomentari link berita tersebut.
Berikut isi chat RL alias Rahman di dalam grup WhatsApp Dad Hia Ted Sua. “Gugatan konspirasi, merampok APBD SULA, Kong Kali Kong”.
“Jadi berdasarkan fakta yang terkait, apa yang disampaikan saudara RL sama sekali tidak benar,” kata Adha.
Menurutnya, gugatan penggugat adalah murni menuntut hak sebagai warga negara untuk mencari kepastian hukum.
“Tindakan yang dilakukan RL adalah perbuatan yang mencemarkan nama baik klien kami, serta melecehkan marwah persidangan,” ucap Adha.