“Nilai kerugian negera sebesar Rp2 miliar lebih,” ungkap Alferd.
“Kita tunggu hasil putusan persidangan nanti. Jika nanti dipersidangan siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini berarti kita siap untuk tindaklanjuti,” sambungnya.
Sekedar informasi, proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong ini dibangung menggunakan dana APBD tahun 2016 dengan total pagu Rp3.433.717.000,00.
Proyek yang dilelang melalui LPSE Kabupaten Pulau Taliabu itu dimenangkan oleh PT Widya Rahmat Karya yang beralamat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Hingga saat ini proyek tersebut dibiarkan mangkrak. Akibatnya merugikan keuangan negara sebesar Rp2.75.210.177,85.(tr-02)