Lili menjelaskan, usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Umum (RU) I yang dikurangi masa tahanannya sebanyak 705 orang dan untuk RU II atau langsung bebas 1 orang dari Rutan Ternate.
“Yang satu orang ini laki-laki kasus pencurian,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat dua napi kasus korupsi yang masuk dalam usulan remisi tersebut. Masing-masing dari Lapas Tobelo dan Rutan Ternate.
“Karena sudah memenuhi syarat, salah satunya membayar kerugian negara. Sementara sisanya yang belum diusulkan remisi karena belum memenuhi syarat,” jelasnya.(red)