Kadis PUPR Maluku Utara Diberhentikan

“Iya, benar sudah ada SK gubernur tentang pemberhentian kepala dinas PUPR Maluku Utara atas nama Djafar Ismail,” kata Rahwan, seperti dikutip dari tandaseru.com, Kamis (28/7/2022).

Menurutnya, SK tersebut menjelaskan tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Mengingat masa pensiun pak Djafar akan berakhir pada 1 Agustus maka diterbitkan SK tersebut,” ungkapnya.

SK gubernur tersebut akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Kepala Regional XI BKN Manado.

Sekedar informasi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih merahasiakan sosok pengganti Kepala Dinas PUPR. Direncanakan pada Jumat (29/7/2022) besok baru akan diumumkan penggantinya.(red)

 

 

Selengkapnya klik di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *