MALUTTIMES – Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Maluku Utara, M. Fajar Djulhijan, menilai Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) lemah dalam melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan di wilayah pesisir Mornopo dan Manitinting, Kecamatan Kota Maba, Haltim, Maluku Utara.
Menurut Fajar, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem laut dan kawasan pesisir, serta berisiko merugikan masyarakat nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan laut.
“Jabatan seorang kepala dinas itu ibarat khalifatullah fil ardh, yakni pemimpin yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan urusan pemerintahan. Jika tidak sanggup menjalankan tugas, sebaiknya mundur,” tegas Fajar, Jumat (06/03/2026).
Fajar menilai lemahnya pengawasan dapat memicu kerusakan lingkungan yang lebih luas dan berkepanjangan jika tidak segera ditangani secara serius oleh pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait.
Ia juga menyoroti belum adanya keterbukaan dari DPLH Haltim terkait hasil audit lingkungan maupun potensi kerugian daerah akibat dampak aktivitas tambang.
“Kalau kita cek satu per satu, aktivitas tambang di Haltim punya peran besar terhadap kerusakan lingkungan, mulai dari tercemarnya Sungai Mahakam Sangaji hingga sedimentasi yang menimbun kawasan hutan mangrove sampai wilayah Wasile. Namun hingga saat ini DPLH tidak pernah terbuka terkait hasil audit lingkungan, termasuk besaran kerugian daerah,” ungkapnya.
Menurut Fajar, pengawasan yang maksimal sangat diperlukan untuk memastikan perusahaan tambang menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa aturan terkait perlindungan lingkungan telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau‑Pulau Kecil.
“Fakta di lapangan menunjukkan kawasan mangrove di sepanjang Mornopo tertimbun sedimentasi. Seharusnya dilakukan uji sampel kualitas air untuk memastikan dampaknya terhadap lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, Fajar mendorong DPLH Haltim agar lebih aktif melakukan monitoring lapangan secara berkala serta transparan dalam menyampaikan hasil pengawasan kepada publik.
“Kami berharap DPLH Haltim tidak hanya menunggu laporan, tetapi proaktif turun langsung melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan,” katanya.
Fajar juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga di tengah perkembangan industri tambang di Halmahera Timur.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam di wilayah tersebut.(raf/red)










