Sidang TPTGR Siap Digelar, Inspektorat Morotai Sasar OPD hingga Pemerintah Desa

MALUTTIMES – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal menggelar sidang kasus Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan kerugian negara yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintah desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengatakan persidangan kali ini memiliki cakupan yang cukup luas karena tidak hanya menyasar satu instansi, tetapi juga pemerintah desa.

“Untuk ASN, ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK yang harus kita tindak lanjuti dalam waktu 60 hari,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran, maka ada sejumlah langkah yang akan ditempuh. Tahap awal, pihak terkait diminta melakukan pengembalian kerugian.

“Kalau masih bisa dikembalikan, kita minta dikembalikan. Kalau sudah tidak kooperatif, ada aturan mainnya, mulai dari sanksi hingga proses hukum,” tegasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *