MALUTTIMES – Puluhan perangkat desa di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyoroti kinerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Marwan Sidasi, terkait tunggakan gaji yang belum dibayarkan selama tiga bulan.
Mereka mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji, sementara gaji dan tunjangan 20 anggota DPRD Morotai yang mencapai Rp573 juta per bulan disebut tetap dibayarkan tepat waktu.
Para aparat desa mengungkapkan, gaji mereka belum terbayar untuk Desember 2024, Desember 2025, dan Januari 2026.
“Bayangkan, gaji aparat desa tahun 2024 untuk bulan Desember belum dibayarkan, lalu di tahun 2025 untuk bulan Desember juga belum dibayar. Sementara gaji dan tunjangan anggota DPRD lancar,” keluh sejumlah aparat desa yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Sabtu (14/02/2026).
Mereka menilai terjadi ketimpangan dalam kebijakan pembayaran gaji antara anggota DPRD dan perangkat desa.
“Tunjangan DPRD hampir miliaran saja bisa cair dalam satu hari, sementara kami gaji berbulan-bulan tidak dibayar. Jangan pilih-pilih. Apa bedanya kami dengan anggota DPRD? Mereka bekerja untuk daerah, kami perangkat desa juga bekerja untuk daerah,” ujar mereka.
Menurut para perangkat desa, alasan yang kerap disampaikan pemerintah daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masih dalam proses evaluasi sehingga anggaran belum dapat dicairkan. Namun, mereka menilai alasan tersebut tidak relevan karena tunggakan terjadi dari tahun ke tahun.
“Katanya APBDes masih dievaluasi jadi belum dibayar karena anggaran belum masuk. Tapi gaji Desember 2024 dan Desember 2025 itu juga belum dibayarkan, kan aneh,” katanya.
Mereka berharap BPKAD segera merealisasikan pembayaran gaji yang tertunggak, mengingat bulan Ramadan akan segera tiba.
“Kasihan perangkat desa yang beragama Muslim. Kalau tidak menerima gaji, bulan puasa nanti sahur dan berbuka pakai apa?” tambah mereka.
Sementara itu, Kepala BPKAD Pulau Morotai, Marwan Sidasi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tunggakan gaji perangkat desa belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.(iki/red)











