Dukung KUHP Baru, Bupati Haltim Siap Fasilitasi Pidana Kerja Sosial di Bumi Limabot Faifiye

MALUTTIMES – Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, MPA menghadiri sekaligus menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Gubernur Maluku Utara, serta perjanjian kerja sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan para bupati dan wali kota se-Maluku Utara.

Penandatanganan tersebut terkait implementasi pidana kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Falalamo, Jumat (13/02/2026) itu dihadiri Plt Wakil Jaksa Agung RI, Prof. dr. Asep N. Mulyana, didampingi Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, serta seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Maluku Utara.

Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub menyatakan dukungan penuh terhadap pergeseran paradigma hukum di Indonesia dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif yang lebih humanis.

“Kami di Halmahera Timur melihat kebijakan pidana kerja sosial ini sebagai terobosan besar. Hukum tidak lagi sekadar memenjarakan, tetapi membina. Bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun, mereka dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui kerja sosial ketimbang mendekam di lapas,” ujar Ubaid kepada wartawan usai kegiatan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur segera menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan pos-pos pekerjaan sosial yang relevan.

“Kegiatan ini bertujuan menyinkronkan peran kejaksaan sebagai eksekutor dengan pemerintah daerah sebagai penyedia wadah kerja sosial,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah poin krusial dalam implementasi tersebut, di antaranya pengawasan terpadu untuk memastikan terpidana menjalankan sanksi sesuai ketentuan, pemanfaatan tenaga pada sektor fasilitas umum atau pelayanan sosial di wilayah Halmahera Timur, serta rehabilitasi sosial guna mempercepat proses reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat tanpa stigma berlebihan.

Bupati Ubaid berharap kebijakan ini dapat menekan angka overcapacity lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan efek jera yang bersifat edukatif.

“Ini adalah bentuk sinergi nyata antara penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menciptakan ketertiban umum yang lebih bermartabat di Bumi Limabot Faifiye,” pungkasnya.(raf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *