MALUTTIMES – Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Pulau Morotai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Jumat (13/02/2026).
Penandatanganan MoU tersebut dirangkaikan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara dalam rangka implementasi pidana kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kegiatan itu, Bupati Rusli Sibua didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri. Kegiatan tersebut juga dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, yang melakukan kunjungan kerja ke Kejati Maluku Utara.
Rusli Sibua mengaku mengapresiasi pemaparan Jaksa Agung Muda terkait KUHP baru tersebut. Menurutnya, setelah penandatanganan MoU ini, Pemerintah Daerah Pulau Morotai akan menindaklanjuti dengan diskusi bersama Kejari Pulau Morotai terkait penerapan teknis di daerah.
“Kegiatan bersama Kejagung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ini merupakan koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan,” ujarnya kepada wartawan di Morotai.
Ia menegaskan dukungan penuh terhadap KUHP baru sebagai bentuk implementasi ruang sosial dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di masing-masing wilayah.
“Semoga kerja sama ini membawa manfaat dalam penegakan hukum dan pelayanan publik demi kemaslahatan masyarakat, khususnya di Pulau Morotai,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial dalam KUHP yang baru.
“Intinya, penandatanganan MoU antara Pemerintah Daerah dengan Kejati, serta PKS antara Kejari dan Bupati. Jadi ketika ada tuntutan atau putusan kerja sosial, kami sudah memiliki dasar kerja sama dengan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.(iki/red)










