MALUTTIMES – Kepala Desa Baburino, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), RS alias Radius, resmi divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Maluku Utara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (09/02/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Firdaus Affandi, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen, Komang Noprijal, membenarkan putusan tersebut.
“Hari ini telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate atas perkara korupsi Dana Desa Baburino. Terdakwa Radius dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” ungkap Komang.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp807.894.795,00.
“Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Atas putusan majelis hakim tersebut, baik JPU maupun terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
“JPU dan terdakwa masih diberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding,” tutup Komang.(raf/red)










