MALUTTIMES – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Pulau Morotai, Ramlan Drakel, mengaku tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengusulkan pengenaan pajak terhadap pengusaha pembeli hasil kopra.
Ramlan mengatakan, usulan pajak kopra tersebut telah disampaikan ke Bagian Hukum Pemerintah Daerah untuk disusun regulasinya.
“Soal pajak kopra ini sudah kami usulkan ke bagian hukum untuk dibuatkan regulasinya,” ujar Ramlan, Jumat (06/02/2026).
Ia menjelaskan, setelah regulasi ditetapkan, para pengusaha kopra akan diundang untuk dilakukan pembahasan. Apabila aturan resmi telah berlaku, maka pengusaha pembeli kopra diwajibkan membayar pajak sebagai kontribusi terhadap peningkatan PAD daerah.
“Kalau regulasinya sudah ada, maka itu wajib. Karena pajak ini bisa menunjang PAD,” jelasnya.
Terkait besaran pajak yang akan dikenakan, Ramlan menyebut masih akan dibahas dan disesuaikan dengan mekanisme pembelian kopra, termasuk perhitungan berdasarkan tonase.
“Berapa persen pajaknya nanti akan disesuaikan. Misalnya per ton berapa, itu akan ditetapkan setelah regulasinya ada,” katanya.
Ramlan menambahkan, sebelum mengusulkan regulasi pajak kopra, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kabupaten/kota lain. Dari hasil koordinasi tersebut, pajak kopra dinilai memungkinkan diterapkan dan tidak bermasalah, karena bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.(iki/red)










