Genjot PAD, BPKAD Morotai Monitoring Pajak Hotel, Tempat Usaha dan THM

MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan monitoring kepatuhan pajak di sejumlah hotel, tempat usaha, dan tempat hiburan malam (THM), Kamis (05/02/2026).

Monitoring tersebut dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Pulau Morotai, Marwan Sidasi. Sejumlah lokasi yang dikunjungi antara lain Hotel Said, Resto PT Jababeka, Villa Marahai di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, usaha BRIlink, beberapa tempat usaha di Desa Darame, serta THM seperti Kafe Beat, Kafe Sea, dan lokasi hiburan malam lainnya.

Plt Kaban BPKAD Morotai, Marwan Sidasi, menegaskan bahwa monitoring ini bertujuan mengingatkan para pelaku usaha terkait kewajiban pajak yang harus disetorkan ke pemerintah daerah sebagai kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar patuh. Tidak ada kompromi, setiap pelaku usaha wajib membayar pajak sesuai ketentuan,” tegas Marwan saat berdialog dengan para pengusaha, didampingi Kepala Bidang Pendapatan BPKAD, M. Rafiq Bayan, serta staf Fais.

BPKAD Morotai saat monitoring pajak di hotel Said. (Foto: istimewa)

Marwan menjelaskan, saat ini tarif pajak hotel dan restoran ditetapkan sebesar 10 persen. Sementara untuk pajak tempat hiburan malam, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar penetapan.

“Setelah SK Bupati diterbitkan, kami akan segera menyampaikan besaran pajak THM kepada pemilik usaha sebagai kewajiban yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Untuk mempermudah pembayaran pajak, BPKAD Morotai juga tengah menyiapkan sistem pembayaran pajak secara online.

“Ke depan, pelaku usaha dapat membayar pajak melalui aplikasi online. Saat ini kami masih menunggu peluncurannya,” kata Marwan.

Ia menegaskan, penurunan pendapatan usaha tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban pajak. Menurutnya, pajak merupakan salah satu penopang utama PAD yang digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

“Kontribusi pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tulang punggung PAD. Karena itu, tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang tidak patuh,” tandasnya.

Sementara itu, Manajer Villa Marahai, Adalah Syam, menyatakan pihaknya tetap berkomitmen memenuhi kewajiban pajak meski pendapatan usaha mengalami penurunan signifikan.

“Memang akhir-akhir ini pendapatan sangat menurun, namun kami tetap berusaha membayar pajak secepatnya,” pungkasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *