Diduga Tak Berizin Sejak 2016, Legalitas Boboro Guest House Milik Oknum Anggota DPRD Morotai Disorot

MALUTTIMES – Legalitas objek wisata Boboro Guest House yang diduga milik oknum anggota DPRD Pulau Morotai berinisial ES menjadi sorotan publik. Pasalnya, tempat usaha yang berlokasi di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai tersebut disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun, Boboro Guest House diketahui telah beroperasi sejak 2016 hingga saat ini. Namun, izin operasional usaha tersebut belum pernah diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Dinas Pariwisata Kabupaten Pulau Morotai bahkan mengaku belum mengetahui secara pasti legalitas usaha wisata milik oknum anggota DPRD tersebut.

“Soal izin usaha milik oknum anggota DPRD yang ada di Desa Bido, kami belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk dibuatkan permohonan izin ke pemerintah, dalam hal ini Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ungkap salah satu pegawai Dinas Pariwisata yang enggan disebutkan namanya, Senin (26/01/2026).

Ia menjelaskan, setiap pembangunan dan pengelolaan objek wisata wajib mengantongi rekomendasi dari Dinas Pariwisata sebelum mengurus izin usaha di PTSP.

“Kalau ada pengusaha membangun objek wisata pribadi, seharusnya ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Setelah itu baru PTSP menerbitkan izin usaha. Tapi sampai sekarang, kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk usaha tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, rekomendasi dari Dinas Pariwisata menjadi dasar bagi PTSP untuk menerbitkan Izin Usaha Pariwisata (IUP). Apabila usaha pariwisata beroperasi tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.

“Kalau izin tidak ada, sanksinya bisa berupa pembekuan atau penutupan operasional. Bahkan ada sanksi pidana sesuai undang-undang kepariwisataan, dengan denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.

Ia menambahkan, selama ini pihak pengelola Boboro Guest House belum pernah mengajukan permohonan rekomendasi ke Dinas Pariwisata.

Hal senada disampaikan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pulau Morotai. Kepala Bidang Perizinan PTSP, Usman Tae, mengaku baru mengetahui adanya objek wisata tersebut.

“Jujur, kami baru tahu kalau di Desa Bido ada tempat wisata itu,” ujarnya.

Usman menegaskan bahwa hingga saat ini PTSP belum pernah menerbitkan izin operasional untuk Boboro Guest House.

“Kami belum pernah mengeluarkan izin usaha wisata di Desa Bido tersebut. Seharusnya pemilik usaha datang ke PTSP untuk mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), tapi sampai sekarang belum pernah,” bebernya.

Ia menjelaskan, meski pendaftaran usaha bisa dilakukan secara daring, pemilik usaha tetap wajib datang ke kantor PTSP untuk melengkapi persyaratan, termasuk rekomendasi dari Dinas Pariwisata.

“Sampai sekarang tidak ada data di kami. Jangan sampai hanya menerbitkan NIB, tapi tidak melanjutkan proses perizinan di PTSP,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bido, Emil Tajibu, membenarkan keberadaan objek wisata Boboro di wilayahnya.

“Pembangunan tempat usaha wisata itu dimulai sejak 2016, sementara fasilitas penunjang lainnya dibangun sekitar 2022,” katanya.

Ia mengungkapkan, objek wisata tersebut kerap dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara, meski jumlah pastinya tidak diketahui.

Selain persoalan legalitas, tempat usaha milik oknum anggota DPRD itu juga disinyalir tidak pernah membayar pajak daerah.

“Setahu kami, tempat usaha itu tidak pernah membayar pajak,” pungkas Emil, seraya meminta pihak berwenang segera memanggil yang bersangkutan untuk mempertanyakan legalitas usahanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, oknum anggota DPRD berinisial ES belum berhasil dikonfirmasi.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *