Genjot PAD, Pemda Morotai Siapkan Perbup Penagihan Pajak Kopra, Air Galon dan Sarang Walet

MALUTTIMES – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berencana menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penagihan pajak kepada pengusaha kopra, air galon, dan sarang burung walet pada tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Marwan Sidasi, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor usaha yang selama ini belum maksimal tergarap.

“Penagihan ini dilakukan untuk menambah pendapatan daerah. Pajak pengusaha kopra sangat penting karena hasil alam Pulau Morotai banyak keluar daerah, sehingga harus dikenakan pajak,” ujar Marwan, Selasa (20/01/2026).

Ia menjelaskan, pada tahun ini Pemda mulai mengodok Perbup yang mengatur pajak kopra, pajak sarang burung walet, serta pajak air galon.

“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil seluruh pengusaha, baik pengusaha kopra, pengusaha sarang burung walet, maupun pengusaha air galon, untuk membicarakan penagihan pajak ini. Harapannya, penagihan sudah bisa dilakukan tahun ini agar ada peningkatan PAD,” jelasnya.

Marwan menambahkan, pajak sarang burung walet yang pada 2025 belum tersentuh, akan mulai diupayakan penagihannya tahun ini.

“Pajak sarang burung walet tahun 2025 belum berjalan, maka di tahun ini kita upayakan,” tuturnya.

Selain itu, Pemda juga akan memberlakukan penagihan pajak kepada pengusaha air galon atau depot air minum. Berdasarkan hasil evaluasi, khusus di wilayah Morotai Selatan terdapat sekitar 50 pengusaha air galon yang akan menjadi objek pajak.

“Dari sekitar 50 pengusaha air galon itu akan dilakukan penagihan pajak demi meningkatkan PAD Morotai,” katanya.

Tak hanya di Morotai Selatan, penagihan pajak juga akan dilakukan kepada seluruh pengusaha air galon di wilayah Pulau Morotai.

“Kedepan, semua pengusaha air galon di Morotai akan ditagih pajaknya,” tegas Marwan.

Terkait besaran nilai pajak, Marwan mengaku masih menunggu Surat Keputusan (SK) yang akan menjadi dasar penetapan tarif.

“Untuk nilai pajaknya belum bisa dipastikan karena harus melihat SK. Setelah SK keluar, kami akan menyampaikan kepada seluruh pengusaha agar mereka mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk retribusi pajak kelapa bido, Marwan menyebut sudah berjalan dan ditangani oleh Dinas Pertanian.

“Pajak kelapa bido saat ini sudah dilakukan pembayarannya dan ditagih langsung oleh Dinas Pertanian,” pungkasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *