Anggaran Desa Sopi Diaudit, Inspektorat Temukan Sejumlah Kejanggalan

MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai melalui Inspektorat turun langsung ke Desa Sopi, Kecamatan Morotai Jaya, untuk melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran desa tahun 2024 hingga 2025 yang disinyalir bermasalah.

Pemeriksaan tersebut dilakukan selama dua hari dengan metode uji petik terhadap sejumlah kegiatan fisik dan nonfisik.

“Selama dua hari kami turun langsung ke lapangan untuk melakukan uji petik anggaran Desa Sopi tahun 2024–2025,” kata Ketua Tim Audit Inspektorat Desa Sopi, Abdul Halik Soleman, Kamis (15/1/2025).

Ia menjelaskan, pemeriksaan meliputi belanja fisik dan nonfisik. Untuk tahun anggaran 2024, belanja fisik yang diperiksa di antaranya pembangunan stapak beton, drainase, gedung serba guna, kantor desa, pengadaan freezer ikan tuna dua unit, perahu fiber satu unit lengkap mesin 15 PK, serta satu unit rompon dengan nilai anggaran yang bervariasi.

“Pembangunan stapak beton ada di tiga titik. Salah satunya panjang 70 meter dengan lebar 2,5 meter. Sementara stapak beton lain dengan panjang 150,5 meter dan lebar 2,5 meter hanya memiliki satu RAB, namun dibangun di dua lokasi. Dalam RAB panjangnya 140 meter, tetapi realisasi mencapai 150,5 meter, artinya melebihi RAB,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat pembangunan drainase sepanjang 150 meter dengan anggaran Rp110 juta, pembelian perahu fiber senilai Rp35 juta, mesin 15 PK senilai Rp35 juta, serta satu unit rompon senilai Rp50 juta.

“Untuk rompon, bukti fisik berupa foto ada, namun barangnya sudah hilang karena tali putus dan terbawa arus. Hal ini sudah dikonfirmasi ke penanggung jawab rompon, Jufri Mandea. Barang tersebut diterima dan SK penyerahan juga ada,” jelas Halik.

Sementara untuk tahun anggaran 2025, belanja fisik yang diperiksa meliputi pembangunan gedung serba guna senilai Rp90 juta lebih, pembangunan pagar kantor desa sepanjang 20 meter, penimbunan dan pengecoran halaman kantor desa senilai Rp47 juta, pengadaan freezer ikan tuna dua unit senilai Rp14 juta, serta pembelian perahu fiber senilai Rp35 juta yang dilengkapi mesin 15 PK senilai Rp35 juta.

Menurut Halik, secara kasat mata belanja fisik yang dianggap janggal adalah pengadaan perahu fiber.

“Jenis barang sama dibeli di tahun yang berbeda, tapi ukurannya berbeda. Contoh, belanja di tahun 2024 perahu lebih besar dan panjang, sementara tahun 2025 perahu lebih kecil dan pendek tapi ada rumahnya. Namun nilai anggarannya sama,” ujarnya.

Selain belanja fisik, Inspektorat juga memeriksa belanja nonfisik atau belanja rutin seperti gaji perangkat desa, listrik, dan kebutuhan lainnya. Meski bukti fisik berupa foto ada, namun sejumlah kuitansi belanja belum dilengkapi.

“Kami beri waktu sepuluh hari untuk melengkapi bukti nota belanja fisik maupun nonfisik. Jika tidak dilengkapi sesuai batas waktu, maka akan kami jadikan temuan,” tegasnya.

Meski demikian, Halik menegaskan Inspektorat tidak dapat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Kami hanya mengeluarkan rekomendasi. Keputusan selanjutnya ada di tangan atasan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sopi, Hisbul Der, membenarkan adanya pemeriksaan dari Inspektorat dan berjanji akan segera melengkapi seluruh bukti belanja.

“Anggaran yang diperiksa Inspektorat sudah saya belanjakan sesuai peruntukan dan RAB. Insya Allah dua hari ke depan semua bukti akan saya lengkapi,” pungkasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *