Tindak Lanjuti Laporan Warga, Komisi II DPRD Haltim Panggil DPMD dan Disperindagkop soal Dualisme KDMP

MALUTTIMES – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dualisme kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kakaraino, Kecamatan Wasile Tengah dan Desa Majiko Tongone, Kecamatan Wasile Utara, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menjadwalkan pemanggilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop).

Pemanggilan tersebut akan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Senin, 5 Januari 2026 mendatang, guna meminta klarifikasi dan memastikan keabsahan kepengurusan KDMP di dua desa tersebut.

Sekretaris Komisi II DPRD Haltim, Bahmit Djafar, mengatakan pihaknya menerima aduan resmi dari masyarakat yang menilai adanya dualisme kepengurusan koperasi yang berpotensi menimbulkan konflik dan keresahan di tengah masyarakat desa.

“Iya, kami menerima laporan dari masyarakat bahwa terjadi dualisme kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kakaraino dan Desa Majiko Tongone,” ungkap Bahmit Djafar kepada awak media, Jumat (01/01/2026).

Anggota DPRD Haltim dua periode itu menegaskan, RDP digelar untuk memastikan legalitas serta keabsahan kepengurusan koperasi, agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan di kemudian hari.

“Atas dasar laporan tersebut, kami jadwalkan pemanggilan DPMD dan Disperindagkop untuk memperjelas dan mempertegas keabsahan kepengurusan KDMP di dua desa ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun Komisi II, dualisme kepengurusan KDMP di Desa Kakaraino diduga terjadi antara kepengurusan lama yang dibentuk melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) dengan pengurus baru yang tiba-tiba dibentuk sepihak.

Sementara di Desa Majiko Tongone, persoalan yang mencuat adalah dugaan konflik kepentingan, di mana Ketua KDMP diketahui merupakan saudara kandung Kepala Desa, serta sebagian pengurus lainnya merupakan kerabat dekat kepala desa.

“Kondisi ini tentu harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan polemik dan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat,” tegas Bahmit.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa RDP tersebut juga akan menghadirkan camat dari masing-masing wilayah, kepala desa terkait, serta pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan.

“Harapannya, setelah RDP ini, ada kejelasan hukum dan administrasi terkait kepengurusan koperasi, sehingga KDMP bisa berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa,” tutupnya.(raf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *