DPRD dan Pemda Morotai Sepakati Dokumen KUA-PPAS 2026, Tekankan Percepatan RAPBD

MALUTTIMES – DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar rapat paripurna penandatanganan dokumen nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026 di ruang paripurna DPRD, Kamis (27/11/2025).

Paripurna ini dihadiri Sekda Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, Wakil Ketua I DPRD Djainudin Papala, para anggota DPRD, serta unsur Forkopimda lingkup Pemda Pulau Morotai.

Wakil Ketua I DPRD, Djainudin Papala yang memimpin sidang menyampaikan bahwa penyusunan dokumen KUA-PPAS merupakan tahapan strategis dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, sekaligus menjadi acuan penyusunan RAPBD 2026.

“Penyusunan dan pembahasan dokumen KUA-PPAS yang kita lakukan bersama Badan Anggaran DPRD dan TAPD telah melalui proses diskusi, rapat, serta pendalaman yang cukup panjang dan intensif,” ujarnya.

Menurut Djainudin, pembahasan tidak hanya berfokus pada angka, namun juga mempertimbangkan efektivitas dan keberlanjutan program pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat Morotai. Selain itu, berbagai aspek turut ditimbang, mulai dari kemampuan keuangan daerah, kebutuhan prioritas pembangunan, hingga aspirasi masyarakat.

“Kesepahaman ini kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme pengambilan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Pulau Morotai atas dokumen rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2026,” tambahnya.

Ia menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah berupaya agar seluruh kebutuhan daerah dapat terakomodasi sesuai kemampuan keuangan daerah yang telah digambarkan dalam nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2026.

Djainudin juga menyampaikan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD kabupaten/kota, tahapan penyusunan APBD Morotai 2026 mengalami keterlambatan dari jadwal nasional. Karena itu, Banggar DPRD dan TAPD sepakat mempercepat seluruh tahapan agar dapat mengejar ketertinggalan.

“Percepatan ini harus tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan arah kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.

Adapun proyeksi postur keuangan daerah dalam KUA-PPAS 2026 yaitu:

– Pendapatan daerah: Rp 556.936.486.079,

– Belanja daerah: Rp 709.863.870.542,92,

– Pembiayaan daerah: Rp 32.580.306.913,

Djainudin meminta agar rancangan postur KUA-PPAS tersebut dijadikan acuan oleh pemerintah daerah dalam menyusun nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah APBD Pulau Morotai tahun anggaran 2026 yang akan dibahas pada paripurna berikutnya.

Selain penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS, paripurna juga mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 beserta nota keuangannya.

“Mari kita terus berkomitmen melaksanakan fungsi pengawasan terhadap setiap kebijakan pemerintah daerah. Proses pembahasan APBD nanti adalah kesempatan kita memastikan aspirasi masyarakat Morotai terakomodasi dengan baik. Semoga upaya ini membawa Morotai menuju daerah yang Unggul, Adil, dan Sejahtera,” pungkas Djainudin.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *