MALUTTIMES – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pulau Morotai, Maluku Utara, mendesak Pemerintah Daerah segera mengambil langkah hukum terkait tunggakan pajak galian C yang mencapai ratusan miliar rupiah. Desakan ini disampaikan saat KNPI menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati, Selasa (02/09/2025).
Ketua DPD II KNPI Pulau Morotai, Julkifli Samania, mengatakan pajak galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak ini, kata dia, menjadi kewenangan kabupaten/kota dengan tarif maksimal 20 persen dari nilai jual hasil eksploitasi.
“Kewajiban pajak galian C dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan galian C seperti tanah, pasir, dan batu,” tegasnya.
Menurut Julkifli, pajak tersebut semestinya memberi kontribusi bagi pembangunan, infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat. Namun kebocoran pajak justru membuat potensi pendapatan daerah tidak masuk ke kas.
Data Tunggakan
KNPI memaparkan tunggakan pajak galian C yang tersebar di sembilan OPD:
Dinas Pendidikan & Kebudayaan: 117 perusahaan/CV menunggak, proyek senilai lebih dari Rp48,8 miliar.
Dinas PUPR: 48 perusahaan, Rp193 miliar.
RSUD: 5 perusahaan, Rp3 miliar.
Dinas Perhubungan: 2 perusahaan, Rp30 miliar.
Dinas Pertanian: 33 perusahaan, Rp8 miliar.
Dinas Perindagkop: 1 perusahaan, Rp9,8 miliar.
Dinas Pariwisata: 2 perusahaan, Rp5 miliar.
Dinas Kelautan & Perikanan: 1 perusahaan, Rp149 juta.
KNPI menilai DPRD harus menggunakan kewenangannya memanggil OPD terkait.
“DPRD punya kewenangan memastikan OPD dipanggil karena tidak mampu menggenjot PAD,” ujar Julkifli.
Ia juga mendorong agar kasus ini dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
Respons Pemda
Plt. Sekretaris BPKAD Pulau Morotai, Rafik Bayan, mengungkapkan berdasarkan data Sistem Keuangan Daerah (Simda), nilai kontrak proyek fisik di sembilan OPD tahun 2022 mencapai Rp311 miliar.
Namun, Rafik mengaku BPKAD belum memiliki data kontrak maupun volume galian C dari perusahaan, sehingga belum bisa menghitung nilai pajak secara keseluruhan.
“Kita belum miliki kontrak atau volume galian C dari masing-masing perusahaan. Semestinya data itu ada dulu baru bisa dihitung totalnya,” katanya.
Sekda Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, menegaskan jika perusahaan tidak beritikad baik, maka pemerintah daerah akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai (Datun) untuk dilakukan penagihan.
“Jika perusahaan tidak bisa atasi hutangnya, kita limpahkan saja ke Kejaksaan agar dilakukan penagihan. Kita juga sudah kerja sama antara keuangan dan kejaksaan,” pungkasnya.(iki/red)