MALUTTIMES – Rencana aksi sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan sikap Ketua KNPI Halut untuk memblokir akses ke PT Tri Usaha Baru (TUB) menuai kecaman keras. Warga lingkar tambang Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menilai langkah itu keliru, tidak berdasar, dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Afandi Hi. Kader, Staf Khusus Bupati Halmahera Barat, angkat bicara terkait polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa penahanan tujuh warga Halut oleh Polres Halbar tidak ada kaitannya dengan PT TUB maupun Pemda Halbar.
“Penetapan tujuh warga Halut sebagai tersangka murni karena penambangan ilegal. Ini kasus hukum, bukan urusan PT TUB atau Pemerintah Daerah Halbar. Jadi, sangat keliru kalau ada pihak yang mengaitkannya dengan perusahaan tambang,” tegas Afandi, Jumat (29/08/2025).
Ia menilai rencana demonstrasi di area pertambangan PT TUB adalah tindakan salah alamat.
“Kalau memang ada pihak yang ingin menyampaikan aspirasi atau keberatan, silakan dilakukan di Polres Halut atau Polda Maluku Utara, karena kasus ini terjadi di ranah penegakan hukum, bukan di perusahaan tambang,” katanya.
Afandi juga menduga ada kepentingan lain di balik gerakan tersebut. Menurutnya, aksi di tambang justru bertentangan dengan kesepakatan bersama yang sudah dibuat antara Pemkab Halbar, Pemkab Halut, dan Pemprov Maluku Utara.
“Sejak awal sudah ada kesepakatan agar tidak ada demonstrasi di lingkar tambang. Kesepakatan itu dibuat supaya produksi tidak terganggu dan konflik horizontal bisa dihindari. Kalau kesepakatan ini dilanggar, tentu kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya.