Tunggakan Proyek Fisik Ratusan Miliar, BPKAD Morotai Ancam Seret Perusahaan ke Hukum

MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara kembali diguncang isu serius terkait pengelolaan proyek fisik. Data terbaru dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengungkapkan, tunggakan pembayaran nilai kontrak proyek fisik tahun anggaran 2022 mencapai Rp311 miliar.

Jumlah fantastis itu bukan hanya melibatkan satu dua perusahaan, melainkan tersebar pada puluhan hingga ratusan kontraktor di sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Plt. Kepala BPKAD Pulau Morotai, Adhar Andi Sunding, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami tidak akan berhenti mengejar perusahaan-perusahaan yang belum melunasi hutang nilai kontrak proyek fisik. Ini adalah bagian dari potensi pendapatan daerah yang harus dikembalikan,” ujarnya, Selasa (26/08/2025).

Daftar Tunggakan di OPD

Berdasarkan catatan Sistem Keuangan Daerah (SIMDA), berikut rincian tunggakan proyek fisik yang belum dilunasi:

  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: 117 perusahaan, Rp48,8 miliar.

  • Dinas Kesehatan: 9 perusahaan, Rp13 miliar.

  • RSUD: 5 perusahaan, Rp3 miliar.

  • Dinas PUPR: 48 perusahaan, Rp193 miliar.

  • Dinas Perhubungan: 2 perusahaan, Rp30 miliar.

  • Dinas Kelautan dan Perikanan: 1 perusahaan, Rp149 juta.

  • Dinas Pariwisata: 2 perusahaan, Rp5 miliar lebih.

  • Dinas Pertanian: 33 perusahaan, Rp8 miliar lebih.

  • Dinas Perindagkop: 1 perusahaan, Rp9,8 miliar.

Jika dijumlah, totalnya menembus Rp311 miliar. Angka ini cukup mengejutkan, mengingat nilai proyek sebesar itu mestinya telah menjadi motor penggerak pembangunan dan perekonomian daerah.

Adhar menambahkan, pihaknya masih menelusuri detail penggunaan material termasuk galian C yang digunakan perusahaan. Namun, ia menegaskan opsi hukum akan ditempuh bila tidak ada penyelesaian.

“Jika tidak ada penyelesaian, kami akan limpahkan ke aparat penegak hukum agar perusahaan-perusahaan tersebut diberikan sanksi tegas,” tandasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *