MALUTTIMES – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial MLT, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Senin (25/08/2025). Politikus Partai Hanura itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial D (28).
Sebelumnya, MLT sempat mangkir dari panggilan pertama dengan alasan reses di daerah pemilihannya.
MLT tiba di Mapolres Sula sekitar pukul 10.00 WIT didampingi seorang rekannya. Ia diperiksa selama lebih dari tiga jam di ruang PPA. Seusai pemeriksaan, ia mengakui kepada wartawan bahwa dirinya sudah dua kali dipanggil penyidik dan menyebut memiliki hubungan khusus dengan korban.
“Saya sudah dipanggil dua kali. Saya dengan yang bersangkutan itu sudah punya hubungan pacaran kurang lebih tiga tahun. Jadi kalau soal yang lain-lain, itu sudah masuk hal privasi,” kata MLT, dikutip dari tandaseru.com.
Meski sudah diperiksa sebagai terlapor, MLT mengaku belum didampingi penasihat hukum.
“Untuk sementara belum ada pendampingan pengacara. Nanti kita lihat perkembangannya,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU Rinaldi Anwar, membenarkan pemeriksaan terhadap MLT.
“Hari ini yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan tambahan. Perkembangan lebih lanjut menyesuaikan dengan kepentingan penyelidikan,” jelasnya.(red)