MALUTTIMES – Skandal pengelolaan dana bantuan hukum di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mencuat. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut di seluruh KPU kabupaten/kota se-Maluku Utara, termasuk KPU Provinsi.
Desakan GMNI ini lahir setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pengelolaan fiktif dana bantuan hukum KPU Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2020 dengan nilai mencapai Rp500 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai kebutuhan hukum KPU justru tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pola Dugaan Terstruktur
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, M. Idhar Bakri, menduga kasus Halsel bukanlah insiden tunggal. Ia menilai pengelolaan dana bantuan hukum di lingkungan KPU telah diatur dengan skenario yang terstruktur, sistematis, dan masif.
“Patut diduga, kasus di KPU Halsel bisa saja terjadi di seluruh KPU kabupaten/kota maupun provinsi. Maka pemeriksaan menyeluruh sangat penting,” tegas Idhar melalui rilis resminya, Senin (25/8/2025).
GMNI menilai temuan BPK ini menjadi pintu masuk bagi Polda Maluku Utara maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk melakukan investigasi. Idhar menegaskan, pemeriksaan wajib dilakukan tidak hanya di Halsel, tetapi juga pada sembilan KPU kabupaten/kota lain serta KPU Provinsi Malut.
Konteks Dana Bantuan Hukum