MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penguatan pelayanan hukum, Sabtu (23/08/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Budi Arcasatijadiningkir. Acara ini turut disaksikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, Sekretaris Daerah Pulau Morotai Muhammad Umar Ali, serta para bupati dan wali kota se-Maluku Utara beserta pejabat terkait.
Kerja sama tersebut meliputi sejumlah program penting, diantaranya pendampingan dan sosialisasi hukum, harmonisasi produk hukum daerah, fasilitasi pembentukan pos bantuan hukum di desa-desa, dukungan verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum, hingga penguatan layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual.
Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, menyebut kerja sama ini sebagai momentum penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
“Kami berharap melalui sinergi ini, masyarakat Pulau Morotai semakin mudah memperoleh akses hukum yang adil, transparan, dan merata, sehingga dapat memperkuat kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Budi Arcasatijadiningkir, menegaskan komitmennya mendukung pemerintah daerah memperluas jangkauan pelayanan hukum.
“Kami hadir untuk memastikan masyarakat, termasuk yang berada di daerah terluar seperti Morotai, memiliki perlindungan hukum yang memadai serta akses terhadap bantuan hukum secara gratis dan berkualitas,” tuturnya.(iki/red)