MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menetapkan sejumlah kriteria penerima bantuan sosial bagi janda dan lanjut usia (lansia) melalui program bantuan langsung tunai “serba Rp 2 juta” yang saat ini mulai digulirkan.
Kepala Bappeda Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, menjelaskan bahwa bantuan ini menyasar warga kurang mampu, dengan pembagian bantuan sebesar Rp2 juta untuk janda dan Rp1 juta untuk lansia.
“Total penerima mencapai 2.280 orang. Rinciannya, 851 adalah janda dan 1.429 adalah lansia,” ujar Ahdad di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025).
Untuk bisa menerima bantuan, janda harus berusia minimal 35 tahun dan tidak termasuk dalam kategori mampu, seperti janda berstatus ASN, anggota TNI/Polri, atau yang memperoleh pensiunan dari almarhum suaminya. Sementara itu, lansia harus berusia minimal 65 tahun dan hanya satu orang per rumah tangga yang diperbolehkan menerima bantuan ini.
“Bantuan untuk janda lebih besar karena umumnya mereka memiliki tanggungan, seperti anak. Sementara lansia hanya untuk kebutuhan dirinya sendiri,” jelasnya.
Ahdad menambahkan, dalam satu rumah, jika terdapat tiga janda yang memenuhi kriteria, ketiganya bisa mendapatkan bantuan masing-masing, asalkan lolos verifikasi. Namun, untuk lansia, satu rumah hanya boleh ada satu penerima.
Saat ini, Pemkab telah menyelesaikan proses verifikasi data ulang di 50 dari total 88 desa yang ada di Pulau Morotai. Sisanya ditargetkan tuntas sebelum 17 Agustus 2025.
“InsyaAllah semua desa selesai diverifikasi dalam waktu dekat. Kami fokus agar pendataan tuntas tepat waktu,” imbuhnya.
Selain program janda dan lansia, Pemda Morotai juga menyiapkan program bantuan lainnya yang direncanakan mulai tahun depan, antara lain bantuan Rp2 juta untuk ibu hamil, Rp2 juta untuk penyandang disabilitas, serta alokasi anggaran Rp200 juta per tahun untuk kegiatan pemuda dan pemudi.
“Semua program tetap kita lanjutkan, tentu dengan melihat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan kemampuan anggaran daerah,” tutup Ahdad.(iki/red)