GABPEKNAS Soroti Kinerja Pokja Halteng, Morotai dan Pemprov Malut

Padahal, sudah terkonfimasi oleh pihak LSP bahwa portal BNSP pada saat itu masih dalam tahapan maintenance dan sudah ditunjukkan bukti gangguan tersebut dan disarankan untuk pemengecekan SKK menggunakan Portal Spektrum LPJK.

Seharusnya, kata Nusri, PPK bijak dan menanggapi surat sanggahan ke Pokja pemilihan berupa tembusan yang telah disampaikan oleh perusahaan kepada PPK untuk dibatalkan pemenang pada paket pekerjaan yang di maksud. Tetapi PPK justru membiarkan hal ini, seakan akan ada indikasi pesekongkolan anatar apeserta dengan Pokja dan PPK.

“Kami sangat prihatin dengan tata cara evaluasi yang di lakukan oleh pokja Kabupaten Pulau Morotai dan PPK pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Senada, Sekretaris Umum DPD GABPEKNAS Malut Zulkarnain Mahdi juga menyoroti kinerja Pokja Pemilihan 1 Biro Pengadan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Parovinsi Maluku Utara pada pekerjaan Pembangunan Gedung Disnakertrans Provinsi Maluku Utara – Tahap II. Dimana, peserta tender CV. Arlin Tri Sula digugurkan dengan alasan salah satu alat berupa Scafholding tidak memenuhi syarat ketika dilakukan kalrifikasi ke pemilik peralatan.

Padahal surat sewa itu benar-benar telah diberikan oleh pemiilik peralatan, paket ini sementara di singgah oleh CV. Arlin Trisula Perkasa dan melampirkan beberapa bukti terkait kepemilikan berupa surat pernyataan dari pemilik perlatan.

“Kami menyimpulkan bahwa ada kesalahan evaluasi yang di akukan oleh pokja pemilihan dan mempertahankan tanpa ada dasar yang kuat. Artinya bahwa pokja pemilihan telah terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta untuk mempertahankan paket yang menjadi arahan,” katanya.

Zulkarnain menyarankan kepada pihak perusahaan bahwa masalah seperti ini harus ditindak lanjuti dalam bentuk aduan kepada instansi terkait untuk di laporkan kepada apparat penegak hukum Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Malut, Kejaksaan Tinggi Maluu maupun LKPP dan lembaga lainnya.

“Sehingga jadi bahan perhatian oleh Pokja pemilihan saat dilakukannya evaluasi tender dan tidak mengambil kebijakan sewenang wenang. Kami Lembaga Assosiasi Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional akan membantu melakukan pengawalan jika diperlukan,” tandasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *