GABPEKNAS Soroti Kinerja Pokja Halteng, Morotai dan Pemprov Malut

MALUTTIMES – Lembaga Assosiasi Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Provinsi Maluku Utara menyoroti kinerja Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa beberapa kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara (Malut) yang tidak profesional dalam melakukan evaluasi perusahaan pemenang tender proyek. Seperti terjadi di Pokja Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Pulau Morotai dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Di Kabupaten Halteng, Pokja saat melakuakan evaluasi peserta urut 1 CV. Dafran Prima Konstruksi pada tender paket pekerjaan Pembangunan Jalan Sirtu Gamengli, Pokja melakukan klarifikasi sampai pada tingkat pemeriksaan KTP personil manajerial yang katanya masih menggunakan KTP dengan masa berlaku 2012 hingga 2017.

Padahal, dalam Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 101 huruf c diamantkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang No. 24 Tahun 2013 di tetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 beraku seumur hidup.

Namun hal ini dijadikan alasan oleh Pokja untuk mempertahankan hasil avaluasinya. Bisa jadi akan digugurkan dengan alasan tidak dapat menunjukkan dokumen asli personel manajerial berupa KTP terbaru yang tidak ada masa berlakunya.

“Jika ini terjadi, maka ini merupakan hal yang fatal oleh pokja dalam melakukan evaluasi jika itu menjadi alasan untuk di gugurkannya salah satu peserta tender,” kata Nusri Umalekhoa, Ketua 1 DPD GABPEKNAS Malut, Kamis (17/07/2025).

“Perlu diingat bahwa personil manajerial dan peralatan itu merupakan persyaratan teknis, bukan persyaratan kualifikasi. Persyaratan teknis tidak dilakukan pembuktian, cukup dilakukan klarifikasi, yang dilakukan pembuktian hanyalah kualifikasi. Aturannya jelas tertuang dalam Perlem Nomor 12 tahun 2021,” sambung Nusri.

Nusri mengungkapkan hal serupa juga terjadi pada Pokja Kabupaten Pulau Morotai yang diketuai oleh Muhammad Husni dalam tender paket pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Penguat Tebing/Pantai Desa Mandiri, Kecamatan Morotai Selatan.

Evaluasi Pokja Pulau Morotai hanya menggunakan Barcode Jakonst untuk mengecek masa berlaku Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), dan kemudian itu dijadikan sebagai dasar menggurkan peserta tender urut 1 CV. Tri Griya Konstruksi tanpa membandingkan dengan Spektrum LPJK untuk dilakukan pengecekan masa berlaku SKK tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *