Usut Dugaan Korupsi DD/ADD Desa Pohea, Jaksa Geledah Rumah Saksi Hingga Kantor Disnakertrans Kepulauan Sula

MALUTTIMES – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara melakukan penggeledahan tiga tempat untuk mengusut dugaan korupsi Dana Dess (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara tahun anggaran 2021-2022, Kamis (12/6/2026).

Ketiga tempat yang digeledah yakni, Kantor Desa Pohea, Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sula, dan rumah pribadi saksi inisial SD.

Penggeledahan secaraa serempak tiga tim penyidik yang dipimpin oleh Raimond Chrisna Noya selaku Plt. Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Sula, mulai pukul 09:30 WIT – 11:30 WIT.

Raimond Chrisna Noya menyampaikan, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor : PRINT 157/Q.2.14/Fd.1/04/2025, dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor : Print-216/Q.2.14/Fd.1/06/2025.

Dikatakan, tiga tempat yang digeledah tim penyidik berhasil memperoleh sejumlah dokumen dan barang yang diduga kuat berkaitan erat dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupai DD & ADD tersebut.

“Dokumen dan barang tersebut kemudian dimasukan dalam dua koper, satu tas ransel serta kontener plastik. Selanjutnya temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut akan dipergunakan sebagai alat bukti dan/atau barang bukti dalam proses penyidikan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangka,” ungkap Raimond kepada wartawan.

Dia menerangkan, penanganan perkara dugaan korupsi DD/ADD Desa Pohea tahun anggaran 2021-2022 sudah masuk dalam tahap penyidikan, dan sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam rangka untuk membuat terang perkara sehingga dapat mendukung pembuktian dalam persidangan nanti.

“Tim penyidik dalam melaksanakan penggeledahan dibantu oleh empat personil Komando Distrik Militer 1510/Sula untuk melakukan pengamanan. Bantuan personil pengamanan tersebut atas permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula,” jelasnya.

Raimond menegaskan, Kejari Kepulauan Sula dalam melaksanakan tugas dilakukan  secara independen, berintegritas dan tidak terpengaruh pada intervensi dari kuasa atau pihak manapun.

“Sehingga apabila ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk keuntungan/kepentingan pribadi agar segera melapor ke Kejari Kepulauan Sula sehingga perbuatan tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.(tem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *