Bupati Rusli Sibua Usul Pembangunan Lapas di Morotai

MALUTTIMES – Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua mengusulkan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Pulau Morotai. Usulan itu disampaikan saat audiensi bersama rombongan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara di ruang rapat Buati Pulau Morotai, Senin (26/05/2025).

Menurut Bupati, pembangunan Lapas dapat mingkatkan kesejahteraan masyarakat dan UMKM di Morotai, sebab ada mobilisasi pegawai yang akan tinggal di Morotai dan adanya kunjungan rutin keluarga masyarakat binaan yang ditempatkan di Lapas Morotai.

Bupati juga menyanggupi dan bersedia menyediakan lahan seluas 10 hektar sesuai dengan kebutuhan untuk pembangunan gedung Lapas.

Bahkan saat ini, Pemda telah menyediakan lahan seluas 3.9 hektar yang telah memiliki sertifikat kepemilikan yang siap dihibahkan untuk pembangunan Lapas.

“Dulu waktu saya jadi bupati, banyak lahan yang kami bebaskan untuk instansi-instansi vertikal seperti TNI, dan kami siap membebaskan lahan lagi untuk kebutuhan pembangunan Lapas,” kata Bupati melalui Kabag Hukum Setda Kabupaten Pulau Morotai Sulaiman Basri.

Bahkan, Morotai juga memiliki ketersediaan air yang memadai untuk kegiatan operasional Lapas.

Pihak Kemenkumham Maluku Utara  menyambut baik usulan tersebut, dan akan segera ditindak lanjuti. Menurut Kemenkumham Malut, Morotai masih cukup luas sangat cocok untuk pembinaan disektor pertanian.

“Pembangunan lapas sekarang mengikuti standar nasional, dimana gedung lapas harus dilengkapi dengan fasilitas untuk masyarakat binaan, sehingga kita dapat membina warga binaan melalui kegiatan yang positif seperti di bidang pertanian. Untk itu kita juga btuh ketersediaan air yang memadai juga,” kata Sulaiman Basri meneruskan respon dari pihak Kemenkumham Maluku Utara.

Sulaiman menambahkan, Kemenkumham Malut bersedia akan segera mengusulkan ke pemerintah pusat untuk membangun Lapas di Morotai setelah mendengar komitmen Pemda Morotai untuk membeaskan lahan pembangunan Lapas.

Selain usulan itu, Bupati Rusli Sibua dan Kemenkumham Maluku Utara juga membahas beberapa hal lainnya seperti, pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual, pendampingan notaris dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, serta bantuan hukum bagi masyatakat juga dibahas dalam pertemuan tersebut.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *