Inspektorat Bantah Ada Unsur Politik Pemberhentian 11 Kades

MALUTTIMES – Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Marwanto P. Soekidi membantah adanya unsur politik dalam pemberhentian sementara 11 Kepala Desa (Kades).

Marwanto menegaskan, belasan Kades yang diberhentikan sementara itu murni terindikasi melanggar kode etik seperti, penyalagunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta merugikan kepentingan umum.

Selain itu, alasan pemberhentian sementara juga sebagai bentuk pembinaan serta menertibkan pengelolaan keuangan desa, dan juga diberikan kesempatan untuk segera melengkapi dan menyelesaikan sejumlah permasalahan dalam proses pemeriksaan dari Inspektorat.

“Nggak ada (unsur politik). Jadi nonaktif itu bisa jadi sebentar saja dan bisa jadi lama, tergantung putusan dari pimpinan. Karena nonaktif itu untuk apa? untuk ada waktu bagi yang bersangkutan memperbaiki kinerja administrasi terkait temuan itu yang menyangkut dengan hal-hal yang melanggar kode etik,” ungkap Marwanto, Selasa (22/04/2025).

Dijelaskan, keputusan pemberhentian sementara 11 Kades ini mengacu pada aturan bupati yang mengatur tentang kode etik bahwa, jika terbukti melanggar maka akan mendapatkan hukuman.

“Didalam sidang kode etik dibicarakan, tetapi rata-rata mereka bilang tidak terlibat,” katanya, Selasa (22/04/2025).

“Jadi kades-kades yang bermasalah ini dilihat dari hasil sidang kode etik, apakah mereka melanggar kode etik atau tidak, “ucapnya.

Marwanto membenarkan Kades yang dinonaktifkan terindikasi menyalagunaan anggaran desa.

“Ya, kalau temuan pasti ada, tapi nominalnya mohon maaf saya belum bisa ngomong,” ungkapnya.

“Saya secara etis tidak boleh memberitahukan nominalnya, karena ini belum pasti. Jadi salah satu yang pasti dalam hasil audit itu adalah substansi permasalahan yang itu terjadi pelanggaran pengelolaan keuangan desa,” sambung Marwanto.

Ia memastikan, kades yang tidak mampu lakukan pengembalian dana desa berdasarkan hasil audit Inspektorat maka, akan diproses secara hukum.

“Ya proses hukum tetap berjalan. Jadi intinya, karena pengembalian ada batas waktu maka tergantung (para kades). Tapi kalau lalai tidak pengembalian maka kita kenakan hukuman,” tegasnya.

Berikut daftar 11 Kades yang diberhentikan sementara: 

1. Kades Pandanga, Sunardi Djalal

2.  Kades Sangowo Barat, Murdi Matage

3.  Kades Mira, Ismit.

4. Kades Doku Mira, Mulyadi

5. Kades Sakita, Delpus

6. Kades Bere Bere, Helmi

7. Kades Korago, Sherly Yance

8. Kades Yao,Meksen Mala

9. Kades Cendana, Delvis Tenang

10. Kades Tutuhu, Viktor

11. Kades Wayabula, Taufik Puradi.

 

(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *