MALUTTIMES – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) secara resmi melaporkan Muamar Ternate dan Rizal Bambang ke Polda Maluku Utara atas dugaan provokasi dalam aksi demonstrasi yang mengganggu aktivitas tambang di kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas) Gosowong.
Kuasa hukum NHM, Iksan Maujud, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut pada Senin (10/3/2025) untuk melaporkan keduanya. Aksi demonstrasi yang dipimpin Muamar dan Rizal pada 5 Maret 2025 di depan gerbang utama NHM dinilai melanggar aturan karena menghalangi aktivitas perusahaan.
Iksan menyebut aksi tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Aksi yang dilakukan dengan mendirikan tenda di depan pintu masuk tambang jelas menghambat operasional perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, NHM menilai tindakan keduanya juga bertentangan dengan Pasal 162 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 160 KUHP yang mengatur larangan menghasut dan menghalangi aktivitas pertambangan legal.
Menurut Iksan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kepolisian, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman pesan suara yang diduga berisi ajakan provokasi.
NHM berharap para karyawan yang terdampak efisiensi perusahaan tidak mudah terpengaruh oleh provokasi yang bisa merugikan mereka sendiri.(red)