Badan Serikat NHM: IM Mengundurkan Diri, Bukan Diberhentikan

MALUTTIMES – Badan Serikat PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) membantah tuduhan pemecatan sepihak terhadap mantan Ketua Serikat Buruh PK FPE SBSI NHM, IM. NHM menegaskan bahwa IM mengundurkan diri setelah diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Ketua Serikat Buruh PK FPE KSBSI NHM, Andi Mochtar, menyatakan tuduhan yang disampaikan kuasa hukum IM merupakan pembohongan publik. Menurutnya, IM sudah menjabat sebagai Ketua Serikat selama tiga periode dan seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada 2025.

Selain itu, Andi menegaskan bahwa IM mengundurkan diri setelah mangkir dari pemeriksaan internal perusahaan. “Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), jika seorang karyawan absen tiga kali berturut-turut dari investigasi HR/IR, maka dianggap mengundurkan diri,” ujarnya.

Ia juga membantah keterlibatan Presiden Direktur NHM, Haji Robert Nitiyudo Wachjo, dalam pemecatan karyawan. “Selama ini, semua keputusan perusahaan selalu mengacu pada PKB dan prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Terkait klaim IM mengenai hak-haknya, Andi menilai permasalahan tersebut justru berasal dari kebijakan yang dibuat IM saat masih menjabat. “Kami menyarankan IM dan kuasa hukumnya untuk tidak membuka rahasia perusahaan ke publik,” katanya.

Sementara itu, Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI NHM, Rusli A. Gailea, menegaskan bahwa laporan perusahaan terhadap IM ke Polsek Malifut bukan tanpa alasan. IM dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dengan nomor laporan LP/05/II/2025/Malut/Res Halut/Polsek Malifut. “Jika NHM melaporkan kasus ini, tentu ada bukti dan pertimbangan matang,” ujarnya.

Ketua PB GSBM NHM, Rudi Pareta, juga menanggapi klaim IM yang menyebut dirinya memiliki hubungan khusus dengan Presdir NHM. “Sebutan ‘Ayahanda’ bagi Haji Robert bukan hal spesial. Hampir semua karyawan dan masyarakat lingkar tambang menggunakan sapaan itu,” tegasnya.

Rudi menambahkan bahwa NHM tetap menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami berharap kuasa hukum IM tetap berpegang pada fakta dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *