MALUTTIMES – Sebanyak tiga mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) berinisial AFB, PB dan SI terancam dipolisikan karena dinilai telah mencemarkan nama baik perusahaan melalui media masa tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara ini juga mengancam melaporkan kuasa hukum dari ketiga mantan karyawan tersebut.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum NHM, Iksan Maujud kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Iksan mengatakan, apa yang disampaikan kuasa hukum dari ketiga mantan karyawan tersebut tidak benar dan secara langsung telah mencemarkan nama baik NHM.
Dia menerangkan, proses PHK terhadap ketiga mantan karyawan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun Undang-undang Ketenagakerjaan, dan tahapan penyelesaian hak-hak para karyawan sudah berjalan.
“Saat ini kami juga sedang mengkaji, sambil berkoordinasi meminta petunjuk ke Presiden Direktur untuk melaporkan (mempolisikan) ketiga mantan karyawan tersebut dan pengacaranya,” kata Iksan.
Ia menegaskan, pihaknya siap menghadapi proses hukum yang di ajukan oleh kuasa hukum dari ketiga mantan karyawan itu.
“Saya juga perlu menegaskan bahwa persoalan ini tidak merugikan negara, jadi kalau mau bawah ke kepolisian atau KPK silahkan saja,” timpalnya.
Iksan menjelaskan, terkait dengan hak-hak para karyawan NHM yang bekerja dari jaman kepemilikan saham Newcrest Mining Limited tahun 1997 hingga 4 Maret 2020 adalah tanggungjawab Newcrest Mining Limited, dan terhitung sejak tanggal 5 Maret 2020 adalah tangung jawab Indotan Halmahera Bangkit (IHB).
Hak-hak para karyawan ini telah diputuskan oleh Mahkama Agung (MA) dalam sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun karena Pihak Newcrest Mining Limited tidak kooperatif sehingga saat ini hak-hak para karyawan masih dilanjutkan ke pengadilan Internasional Arbitrase di Singapura.
“Selain itu mengenai hak-hak mereka sebagaimana yang diberitakan itu sangat tidak benar, karena faktanya NHM melalui Indotan melakukan pembayaran hak-hak mereka sesuai masa kerja mereka bersama Indotan. Hal ini menunjukkan bahwa niat Perusahan dalam penyelesaian hak-hak karyawan telah dilaksanakan,” tandasnya.(red)