MALUTTIMES – Tim Penasehat Hukum Muhaimin Syarif menilai banyak kesaksian dalam perkara suap dan TPPU mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang diabaikan tanpa adanya petimbangan terhadap fakta persidangan.
Ketua Tim Penasehat Hukum Muhaimin Syarif, Febi Febriansyah, S.H, M.H., mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap kliennya adalah keliru. Pasalnya, berbagai fakta di persidangan berdasarkan berkas dakwaan dalam perkara Abdul Gani Kasuba terdapat 371 pihak dan 461 transaksi dengan pemberian uang kepada AGK Ghani Kasuba, dimana sebagian besar belum diproses oleh KPK.
“Terkait hal ini sudah kami sampaikan melalui nota pembelaan (pledoi) pada 9 Desember 2024 lalu. Dalam pledoi ini kami mengurai secara rinci mulai dari analisa fakta, analisa yuridis, dan bahkan terdapat kritik kami terhadap putusan JPU dan selama proses yang berjalan di pengadilan,” kata Febi dalam konferensi pers di Gaia Hotel Ternate, Ranu (11/12/2024).
Dalam konferensi pers bertajuk “Mencari Keadilan Ditengah Belantara Tuduhan dan Asumsi” itu, Febi memaparkan dalam kasus ini, hanya enam orang dari 24 pihak yang diperiksa JPU KPK sebagai penerima suap dengan nilai total Rp4.477.200.000.
“Jadi para penerima ini dikumpulkan sedemikian rupa supaya terkesan banyak. Padahal masing-masing penerimaan berjumlah mulai dari Rp5 juta, Rp15 juta,” ungkapnya.
“Bahkan ada sejumlah saksi yang mengatakan bahwa, saat pemeriksaan oleh penyidik KPK ada penekanan,” sambung dia.
Selain itu, untuk penerimaan dengan nilai lebih dari Rp100 juta justru terbukti sebagai transaksi yang sah. Seperti pemberian keluarga, uang tambahan biaya sekolah, pinjaman booking seat pesawat, bantuan umroh dan cicilan speedboat.
Tak hanya itu, Febi menyebut JPU KPK juga menuduh kliennya terlibat proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebanyak 12 proyek, tetapi dalam pembuktian hanya tiga proyek yang disinggung.
Menurutnya, hal ini lantas menunjukkan kelemahan pembuktian JPU dalam persidangan Muhaimin Syarif. Demikian juga dengan rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dituduhkan JPU sebagai alasan terdakwa memberikan uang kepada AGK.
“Padahal terdakwa hanya diminta bantuan Abdul Ghani Kasuba sebagai konsultan, karena dinilai berpengalaman mengadvokasi isu pertambangan atau melawan praktik mafia tambang,” kata dia.
“Abdul Ghani Kasuba menegaskan tidak pernah meminta uang pada terdakwa maupun pihak swasta terkait WIUP. Seluruh saksi dari unsur pejabat di Maluku Utara hingga swasta juga menegaskan tidak pernah dimintai uang oleh terdakwa,” sambungnya.
Febri mengaku pihaknya berharap agar putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Muhaimin Syarif sesuai fakta persidangan.
“Harapan kami agar putusan yang dijatuhkan, betul-betul putusan yang berangkat dari fakta persidangan, nggak dipotong-potong, sesuai dengan kepentingan pihak tertentu saja. Bisa memilah mana fakta, mana asumsi, mana imajinasi dan mana yang tidak memiliki bukti sama sekali,” tandasnya.(red)